Rabu, 13 Oktober 2010
ZAHRA_NERS; Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya batal merevisi rancangan prolegnas yang disusun oleh Badan Legislatif dan disampaikan dalam rapat paripurna, Selasa (12/10). Dua RUU yang mengalami perubahan mendapatkan hujan interupsi dari beberapa anggota dewan.
Dua RUU tersebut adalah RUU Keperawatan dan RUU Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Pembangunan. Interupsi pertama datang dari Anggota Komisi IX DPR RI dari FPKS Ansory Siregar yang mengemukakan keberatannya atas pengubahan nama RUU Keperawatan menjadi RUU Tenaga Kesehatan. Menurut dia, sikap Baleg DPR RI aneh dan janggal dengan menerima usulan pimpinan Komisi IX DPR RI untuk mengganti nama RUU tersebut.
Berdasarkan surat pimpinan Komisi IX ke Badan Legislatif dengan nomor surat 07/KOM.IX/MP.I/VIII/2010 tanggal 30 Agustus 2010, isinya menyatakan, berdasarkan hasil keputusan rapat Komisi IX DPR RI tanggal 25 Agustus 2010, telah disepakati RUU tentang tenaga kesehatan dan RUU tentang perubahan atas UU 39/2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri akan dibahas pada tahun siding 2010-2011 dan menjadi RUU prioritas pada tahun 2010.
"Kenapa tiba-tiba RUU tentang Tenaga Kesehatan menjadi begitu penting? Padahal, RUU Keperawatan sejak tahun 2009 dan 2010 sudah menjadi prioritas prolegnas dan belum dibahas-bahas oleh DPR dan menjadi hutang DPR pada masyarakat. Sementara, RUU Nakes masuk dalam periode 2010-2014 dan tidak masuk prioritas tahun 2010," cetusnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar