PENGERTIAN
Kamar operasi adalah suatu unit khusus di rumah sakit, tempat untuk melakukan tindakan pembedahan, baik elektif maupun akut, yang membutuhkan keadaan suci hama (steril).
B. BAGIAN KAMAR OPERASI
Secara umum lingkungan kamar operasi terdiri dari 3 area.
a. Area bebas terbatas (unrestricted area)
Pada area ini petugas dan pasien tidak perlu menggunakan pakaian khusus kamar operasi.
b. Area semi ketat (semi restricted area)
Pada area ini petugas wajib mengenakan pakaian khusus kamar operasi yang terdiri atas topi, masker, baju dan celana operasi.
c. Area ketat/terbatas (restricted area).
Pada area ini petugas wajib mengenakan pakaian khusus kamar operasi lengkap dan melaksanakan prosedur aseptic.
Pada area ini petugas wajib mengenakan pakaian khusus kamar operasi lengkap yaitu : topi, masker, baju dan celana operasi serta melaksanakan prosedur aseptic.
C. ALUR PASIEN, PETUGAS DAN PERALATAN
Alur Pasien
a. Pintu masuk pasien pre dan pasca bedah berbeda.
b. Pintu masuk pasien dan petugas berbeda.
Alur Petugas
Pintu masuk dan keluar petugas melalui satu pintu.
Alur Peralatan
Pintu keluar masuknya peralatan bersih dan kotor berbeda.
D. PERSYARATAN
Kamar operasi yang baik harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
Letak
Letak kamar operasi berada ditengah-tengah rumah sakit berdekatan dengan unit gawat darurat (IRD), ICU dan unit radiology.
Bentuk dan Ukuran
a. Bentuk
1) Kamar operasi tidak bersudut tajam, lantai, dinding, langit-langit berbentuk lengkung, warna tidak mencolok.
2) Lantai dan dinding harus terbuat dari bahan yang rata, kedap air, mudah dibersihkan dan menampung debu.
b. Ukuran kamar operasi
1) Minimal 5,6 m x 5,6 m (=29,1 m2)
2) Khusus/besar 7,2 m x 7,8 (=56 m2)
Sistem Ventilasi
a. Ventilasi kamar operasi harus dapat diatur dengan alat control dan penyaringan udara dengan menggunaKan filter. Idealnya menggunakan sentral AC.
b. Pertukaran dan sirkulasi udara harus berbeda.
Suhu dan Kelembaban.
a. Suhu ruangan antara 190 – 220 C.
b. Kelembaban 55 %
Sistem Penerangan
a. Lampu Operasi
Menggunakan lampu khusus, sehingga tidak menimbulkan panas, cahaya terang, tidak menyilaukan dan arah sinar mudah diatur posisinya.
b. Lampu Penerangan
Menggunakan lampu pijar putih dan mudah dibersihkan.
Peralatan
a. Semua peralatan yang ada di dalam kamar operasi harus beroda dan mudah dibersihkan.
b. Untuk alat elektrik, petunjuk penggunaaanya harus menempel pada alat tersebut agar mudah dibaca.
c. Sistem pelistrikan dijamin aman dan dilengkapi dengan elektroda untuk memusatkan arus listrik mencegah bahaya gas anestesi.
Sistem Instaalsi Gas Medis
Pipa (out let) dan konektor N2O dan oksigen, dibedakan warnanya, dan dijamin tidak bocor serta dilengkapi dengan system pembuangan/penghisap udara untuk mencegah penimbunan gas anestesi.
Pintu
a. Pintu masuk dan keluar pasien harus berbeda.
b. Pintu masuk dan keluar petugas tersendiri
c. Setiap pintu menggunakan door closer (bila memungkinkan)
d. Setiap pintu diberi kaca pengintai untuk melihat kegiatan kamar tanpa membuka pintu.
Pembagian Area
a. Ada batas tegas antara area bebas terbatas, semi ketat dan area ketat.
b. Ada ruangan persiapan untuk serah terima pasien dari perawat ruangan kepada perawat kamar operasi.
Air Bersih
Air bersih harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Tidak berwarna, berbau dan berasa.
b. Tidak mengandung kuman pathogen.
c. Tidak mengandung zat kimia.
d. Tidak mengandung zat beracun.
E. PEMBERSIHAN KAMAR OPERASI
Pemeliharaan kamar operasi merupakan proses pembersihan ruang beserta alat-alat standar yang ada dikamar operasi. Dilakukan teratur sesuai jadwal, tujuannya untuk mencegah infeksi silang dari atau kepada pasien serta mempertahankan sterilitas.
Cara pembersihan kamar operasi ada 3 macam :
Cara pembersihan rutin/harian
Cara pembersihan mingguan
Cara pembersihan sewaktu.
1. Cara Pembersihan Harian
Pembersihan rutin yaitu pembersihan sebelum dan sesudah penggunaan kamar operasi agar siap pakai dengan ketentuan sebagai berikut :
Semua permukaaan peralatan yang terdapat didalam kamar operasi harus dibersihkan dengan menggunakan desinfektan atau dapat juga menggunakan air sabun.
Permukaan meja operasi dan matras harus diperiksa dan dibersihkan.
Ember tempat sampah harus dibersihkan setiap selesai dipakai, kemudian pasang plastic yang baru.
Semua peralatan yang digunakan untuk pembedahan dibersihkan, antara lain :
1) Slang suction dibilas.
2) Cairan yang ada dalam botol suction dibuang bak penampung tidak boleh dibuang di ember agar sampah yang ada tidak tercampur dengan cairan yang berasal dari pasien.
3) Alat anestesi dibersihkan, alat yang terbuat dari karet setelah dibersihkan direndam dalam cairan desinfektan.
Noda-noda yang ada pada dinding harus dibersihkan.
Lantai dibersihkan kemudian dipel dengan menggunakan cairan desinfektan. Air pembilas dalam ember setiap kotor harus diganti dan tidak boleh untuk kamar operasi yang lain.
Lubang angin, kaca jendela dan kusen, harus dibersihkan.
Alat tenun bekas pasien dikeluarkan dari kamar operasi. Jika alat tenun tersebut bekas pasien infeksi, maka penanganannya sesuai prosedur yang berlaku.
Lampu operasi harus dibersihkan setiap hari. Pada waktu membersihkan, lampu harus dalam keadaan dingin.
Alas kaki (sandal) khusus kamar operasi harus dibersihkan setiap hari.
Pembersihan Mingguan
Dilakukan secara teratur setiap minggu sekali.
Semua peralatan yang ada di dalam kamar bedah dikeluarkan dan diletakkan di koridor/didepan kamar bedah.
Peralatan kamar bedah harus dibersihkan /dicuci dengan memakai cairan desinfektan atau cairan sabun. Perhatian harus ditujukan pada bagian peralatan yang dapat menjadi tempat berakumulasinya sisa organis, seperti bagian dari meja operasi, dibawah matras.
Permukaan dinding dicuci dengan menggunakan air mengalir.
Lantai disemprot dengan menggunakan deterjen, kemudian permukaan lantai disikat. Setelah bersih dikeringkan.
Setelah lantai bersih dan kering, peralatan yang sudah dibersihkan dapat dipindahkan kembali dan diatur kedalam kamar operasi.
3. Pembersihan Sewaktu.
Pembersihan sewaktu dilakukan bila kamar operasi digunakan untuk tindakan pembedahan pada kasus infeksi, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pembersihan kamar operasi secara menyeluruh, meliputi dinding, meja operasi, meja instrument dan semua peralatan yang ada di kamar operasi.
b. Instruemen dan alat bekas pakai harus dipindahkan/tidak boleh campur dengan alat yang lain sebelum didesinfektan.
c. Pemakaian kamar operasi untuk pasien berikutnya diijinkan setelah pembersihan secara menyeluruh dan sterilisasi ruangan selesai.
Sterilisasi kamar operasi dapat dengan cara :
1) Pemakaian sinar ultra violet, yang dinyalakan selama 24 jam.
2) Memakai desinfektan yang disemprotkan dengan memakai alat (foging). Waktu yang dibutuhkan lebih pendek dibandingkan dengan pemakaian ultra violet, yaitu kurang lebih 1 jam untuk menyemprotkan cairan, dan 1 jam kemudian baru dapat dipakai.
d. Hal-hal yang harus diperhatikan pada penanganan pada kasus infeksi dan penyakit menular adalah :
1) Keluarga pasien diberi tahu tentang penyakit pasien dan perawatan yang harus dilaksanakan terhadap pasien tersebut.
2) Petugas yang menolong pasien harus :
a) memakai sarung tangan
b) Tidak luka atau goresan dikulit atau tergores alat bekas pasien (seperti jarum suntik dsb.)
c) Memahamai cara penularan penyakit tersebut.
d) Memperhatikan teknik isolasi dan tekhnik aseptic.
e) Jumlah tenaga yang kontak dengan pasien dibatasi/tertentu dan selama menangani pasien tidak boleh menolong pasien lain dalam waktu bersamaan.
3) Pasang pengumuman didepan kamar operasi yang sedang dipakai yang menyatakan bahwa dilarang masuk karena ada kasus infeksi.
4) Bagian anggota tubuh yang akan dan sudah diamputasi dibungkus rapat dengan kantong plastic tebal yang cukup besar agar bau tidak menyebar dan menimbulkan infeksi silang.
5) Ruang tindakan secara periodic dan teratur dilakukan uji mikrobiologi terhadap debu, maupun terhadap kesehatan yang ada.
F. PENANGANAN LIMBAH
Pembuangan limbah dan penanganan limbah kamar operasi, tergantung jenis limbah dengan prinsip, limbah padat ditangani terpisah dengan limbah cair :
Limbah cair dibuang ditempat khusus yang berisi larutan desinfektan yang selanjutnya mengalir ketempat pengelolaan limbah cair rumah sakit.
Limbah pada/anggota tubuh ditempatlkan dalam kantong/tempat tertutup yang selanjutnya dibakar atau dikubur dirumah sakit sesuai ketentuan yang berlaku, atau diserahterimakan kepada keluarga pasien bila memungkinkan.
Limbah non infeksi yang kering dan basah ditempatkan pada tempat yang tertutup serta tidak mudah bertebaran dan selanjutnya dibuang ke tempat pembuangan rumah sakit.
Limbah infeksi ditempatkan pada tempat yang tertutup dan tidak mudah bocor serta diberi label warna merah”untuk dimusnahkan”.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar